Kejagung Kembali Sita Empat Unit Mobil Mewah Dari IWS
2 min readBerita Terkini.Media, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, kemarin Kamis, 25 Maret 2021 kembali melakukan tindakan
penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Berdasarkan penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang kembali berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka IWS berupa 4 (empat)
unit mobil mewah.
“menyusul penyitaan yang telah dilakukan pada Rabu 24 Maret 2021 terhadap 5 (lima) unit mobil mewah sehingga total ada 9 (sembilan) unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik terkait aset Tersangka IWS,” jelas Leonard.
Adapun 4 (empat) unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain:
1. 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire warna putih No. Polisi B 119 ASR;
2. 1 (satu) unit mobil Honda HRV warna hitam No. Polisi B 209 EAN;
3. 1 (satu) unit mobil Mitshubhisi Outlander warna hitam No. Polisi B 723 RIF;
4. 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer warna putih No. Polisi 2984 PFE;
Leonard menambahkan, terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (K.3.3.1),” tutup Leonard. Jum’at, 26/03/2021. (Red-BT.M).
Sumber: siberzone.id