17/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Tegas! Tiga Desa di Kaur Pasang Papan Peringatan Larangan Penambangan Pasir Ilegal

KAUR, BT.M – Pemerintah Desa (Pemdes) Gedung Sako, Pemdes Gedung Sako II dan Pemdes Sawah Jangkung mengambil langkah tegas untuk melindungi ekosistem pesisir dari aktivitas perusakan lingkungan. Bekerja sama dengan Polsek Kaur Selatan, kedua pemerintah desa tersebut memasang papan imbauan dan peringatan keras (warning) terkait larangan penambangan pasir tanpa izin di wilayah mereka, Senin (12/01/2026).

Pemasangan papan peringatan ini bertujuan untuk mengedukasi sekaligus memberikan shock therapy bagi oknum yang masih nekat melakukan penambangan pasir ilegal. Dalam papan informasi tersebut, ditegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain aturan umum pertambangan, larangan ini juga diperkuat dengan aturan spesifik (lex specialis) untuk wilayah pesisir, yakni UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014. Pasal 35 ayat (1) huruf i dalam undang-undang tersebut melarang keras penambangan pasir yang secara teknis, ekologis, sosial, maupun budaya dapat memicu kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Bagi pelanggar di wilayah pesisir, sanksi yang mengancam jauh lebih berat, yakni pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp2 miliar hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan Pasal 73.

Kepala Desa Gedung Sako II Sirajudin menegaskan bahwa pihak desa tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan desa dan mengancam keselamatan ekosistem pantai.

“Kami tidak main-main. Pemasangan papan imbauan ini adalah bentuk sosialisasi terakhir. Jika setelah ini masih ditemukan adanya bukti aktivitas penambangan pasir ilegal, maka akan langsung kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Kades kepada wartawan di lokasi pemasangan, Senin (12/01/2026).

Langkah kolaboratif antara pemerintah desa dan kepolisian ini diharapkan dapat memutus mata rantai penambangan ilegal di Kabupaten Kaur, khususnya di wilayah pesisir Gedung Sako, demi menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *