Dukung Perluasan RSUD, Pemkab Kaur Alokasikan Rp3,2 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan
KAUR, BT.M – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) resmi menganggarkan dana miliaran rupiah pada tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil guna menuntaskan proses ganti kerugian dan santunan tanah untuk perluasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur.
Berdasarkan data yang dihimpun, pagu anggaran yang disiapkan untuk penyelesaian masalah ganti kerugian tanah tersebut mencapai Rp3.200.000.000 (Tiga Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Program ini menjadi salah satu fokus urusan pemerintahan bidang pertanahan dalam mendukung peningkatan infrastruktur pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kaur, Ismawar Hasdan, membenarkan adanya alokasi dana tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (26/01/2026).
“Kalau untuk tahun 2026, pagu Rp3,2 miliar itu memang diperuntukkan bagi rencana pembebasan tanah dalam rangka perluasan RSUD Kaur,” ujar Ismawar.
Meski demikian, Ismawar menekankan bahwa nominal tersebut masih bersifat pagu anggaran. Nilai riil yang akan dibayarkan kepada pemilik lahan nantinya akan merujuk pada penilaian profesional tim independen.
“Itu baru pagu. Angka pastinya masih menunggu hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” tambahnya.
Proyek ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga pengembangan RSUD Kaur bisa segera dilaksanakan demi mengoptimalkan pelayanan medis bagi masyarakat Kabupaten Kaur. Hingga saat ini, progres administrasi tersebut tercatat dalam satu laporan penyelesaian permasalahan ganti kerugian tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (**)
