Kejari Kaur Bidik Aktor Intelektual Korupsi Dana Desa, Status Perkara Mulai Terang Benderang
KAUR, BT.M – Teka-teki mengenai kelanjutan penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Kaur mulai menemui titik terang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Dr. Jainah, SH., MH, menyatakan bahwa pihaknya tidak main-main dalam memproses setiap laporan masyarakat terkait kebocoran uang negara di tingkat desa.
Pertanyaan krusial mengenai status hukum perkara-perkara tersebut mencuat saat Ahmadi, jurnalis dari media Kompas86.com, mempertanyakan transparansi penanganan kasus yang terkesan berjalan di tempat.
“Seluruh laporan dugaan korupsi Dana Desa telah kami tindak lanjuti. Prosesnya bervariasi, mulai dari tahap telaah hingga penyerahan berkas kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Kaur untuk audit mendalam,” tegas Dr. Jainah di ruang kerjanya, Rabu (07/01).
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara, pihaknya sangat teliti dalam melihat mens rea atau niat jahat dari para terlapor. Hal ini dilakukan untuk membedakan antara kesalahan administrasi murni dengan tindak pidana korupsi yang terencana.
Meski didesak mengenai jumlah pasti desa yang sedang “dibidik”, pihak Kejaksaan masih menutup rapat informasi spesifik demi kelancaran proses hukum.
“Untuk jumlah detailnya belum bisa kami publikasikan karena masih bersifat rahasia dalam tahap penyelidikan. Ada beberapa perkara yang sudah ditingkatkan statusnya ke tahap selanjutnya, namun kami harus menjaga kerahasiaan agar tidak mengganggu jalannya pengumpulan alat bukti,” tambahnya.
Audiensi yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Bersatu ini menjadi momentum penting bagi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kaur. Para kuli tinta berharap Kejaksaan tetap tegak lurus dan tidak terintervensi dalam memproses hukum oknum-oknum yang memakan hak rakyat desa.
Di sisi lain, masyarakat Kabupaten Kaur menaruh harapan besar agar Kejari Kaur tidak hanya berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi mampu menyeret para pelaku ke meja hijau guna memberikan efek jera.
Kejari Kaur berjanji akan terus meningkatkan akuntabilitas dan memberikan informasi secara berkala kepada publik melalui media massa apabila status hukum perkara telah mencapai tahap penuntutan. (Red)
