21/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Proyek Rabat Beton Tahun 2025 Baru Dimulai Januari, Pengelolaan Dana Desa di Kaur Jadi Sorotan

KAUR, BT.M – Pelaksanaan Dana Desa (DD) di salah satu desa di Kabupaten Kaur memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga Senin (19/01/2026), pantauan di lapangan menunjukkan sebuah desa terpantau baru memulai pekerjaan pembangunan fisik berupa rabat beton.

Kondisi ini menimbulkan spekulasi terkait legalitas pengerjaan proyek yang seharusnya tuntas pada tahun anggaran sebelumnya. Berdasarkan regulasi, penggunaan Dana Desa terikat ketat pada siklus tahun anggaran yang berakhir setiap tanggal 31 Desember.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.

Secara teknis, Buku Kas Umum (BKU) harus ditutup dan ditandatangani oleh Bendahara serta Kepala Desa per 31 Desember. Segala sisa anggaran yang tidak terserap pada tanggal tersebut secara otomatis menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Menanggapi adanya pekerjaan fisik yang baru dimulai pada bulan Januari 2026 ini, Inspektur Inspektorat Inspektorat Kaur Harika memberikan penjelasan tegas. Ia menyatakan bahwa pertanggungjawaban keuangan harus sesuai dengan kondisi kas per 31 Desember 2025.

“Tutup buku melihat catatan keluar masuk uang dan berapa sisa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD). Apabila ditemukan pekerjaan yang baru dilaksanakan (Januari), maka yang dipertanggungjawabkan adalah pengeluaran sesuai kondisi pada 31 Desember 2025,” ujar Inspektur melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (19/01/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sisa dana yang belum terpakai wajib dimasukkan kembali sebagai SiLPA.

“Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan kembali menggunakan dana SiLPA, namun harus atas dasar keputusan Musyawarah Desa (Musdes),” tambahnya.

Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan pelaporan ini bukan tanpa risiko. Jika laporan realisasi penyerapan dan capaian output tahun 2025 tidak diserahkan tepat waktu atau terjadi maladministrasi, desa yang bersangkutan terancam sanksi berupa penundaan hingga pemotongan penyaluran Dana Desa Tahap I tahun anggaran 2026.

Masyarakat kini menunggu transparansi dari pemerintah desa terkait dan pengawasan ketat dari pihak kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar pembangunan tersebut tidak menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

(BT.M/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *