21/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Transparansi Dana Desa Gunung Megang Dipertanyakan, Kades Bungkam Saat Diminta Klarifikasi Realisasi Anggaran

KAUR, BT.M – Komitmen Pemerintah Desa Gunung Megang, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur terkait keterbukaan informasi publik kini menjadi sorotan. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Gunung Megang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memilih bungkam dan tidak memberikan respons atas upaya konfirmasi media terkait realisasi Dana Desa (DD) periode 2022 hingga 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun anggaran 2024 saja, Desa Gunung Megang menerima pagu Dana Desa sebesar Rp731.091.000 yang telah tersalurkan 100 persen. Namun, penggunaan anggaran tersebut dinilai perlu penjelasan lebih lanjut guna menjamin prinsip akuntabilitas di mata masyarakat.

Pihak Redaksi Beritaterkini.media telah melayangkan surat permohonan wawancara resmi dengan nomor 09/PW-BT.M/KK/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025. Surat tersebut bertujuan untuk memberikan ruang klarifikasi bagi Kades mengenai capaian pembangunan dan rincian penggunaan anggaran. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa setempat belum memberikan tanggapan sedikit pun.

Rincian Anggaran yang Menjadi Sorotan
Beberapa poin realisasi anggaran tahun 2024 yang menjadi fokus perhatian publik di antaranya adalah:

Pembangunan Infrastruktur: Pengerasan Jalan Usaha Tani yang terbagi dalam dua tahap dengan total mencapai Rp238.700.000.

Energi Alternatif: Pembangunan/Peningkatan Sarana Prasarana Energi Alternatif tingkat desa senilai Rp200.000.000.

Pembinaan Lembaga: Anggaran Pembinaan PKK sebesar Rp75.128.000 dan Karang Taruna sebesar Rp28.500.000.

Operasional & Informasi: Operasional Pemerintah Desa Rp41.974.300 serta Penyelenggaraan Informasi Publik Desa sebesar Rp11.850.000.

Pemimpin Redaksi Berita Terkini Media, Khairul Insan, menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip kedaulatan rakyat.

“Kami ingin menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan. Sebagai pemimpin desa, Kades memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan kepada publik bagaimana uang negara dikelola,” ujar Khairul.

Sesuai dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat desa berhak mengetahui sejauh mana efektivitas penggunaan dana tersebut terhadap kesejahteraan mereka. Sikap tidak kooperatif dari pihak desa justru memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai keabsahan dan fisik dari proyek-proyek yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, meja redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Gunung Megang untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan hak jawab yang diatur dalam undang-undang pers.

Laporan: Redaksi BT.M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *