Masyarakat Tanjung Dalam di Beri Penyuluhan di Bidang Hukum.
2 min read
TETAP, || BT.M —- Demi untuk menambah wawasan masyarakat di bidang hukum Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Dalam melaksanakan giat sosialisasi hukum. Bertempat di kantor desa Kamis 11/07/24.
Hadir dalam acara tersebut Kejari Kaur yang di wakili kasi Intel Andi Febrianda, SH.MH, Camat Tetap MARNI S.IP beserta staf nya, Pendamping Desa Saiful Amri, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD beserta anggota, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tamu undangan lain nya,
Untuk sosialiasi hukum dilaksankan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 sesuai dengan hasil musyawarah Desa RAPB-Desa beberapa bulan yang lalu. Peserta untuk mengikuti sosialisasi Hukum ada 15 peserta diantara nya tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BPD dan Perades Desa Tanjung Dalam.
Dalam sambutan kepala Desa (Kades) Tanjung Dalam menyampaikan kepada 15 peserta sosialisasi hukum “supaya memperhatikan apa yang di sampaikan oleh Narasumber, agar bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang mekanisme hukum yang ada,” Imbuh nya.
Camat tetap Sumarni, S,Ip sebagai dalam sambutannya menyampaikan mekanisme tugas dan fungsi Perades yang ada di Desa Tanjung Dalam salah satu nya tugas dan fungsi Sekretaris Desa diantara nya Bertanggung jawab masalah administrasi Desa tegas nya.
Camat tetap Marni berpesan kepada Perades Tanjung Dalam, BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, berikut seluruh masyarakat tanjung Dalam “agar bekerja sama yang baik dengan PEMDES tanjung dalam agar tercipta desa yang makmur dan sejahtera,” tegas nya.
Kasi Intel Kejari kaur menyampaikan tujuan sosialisasi hukum ini terutama bertujuan agar masyarakat sadar akan hukum. Apabila ada pelanggaran hukum di Desa maka beliau mengharapkan untuk di selesaikan secara kekeluargaan andai tidak bisa di selesaikan di Desa maka di laporkan saja ke APH,” ungkap nya.
Saya berharap semoga masyarakat Desa Tanjung Dalam khusus nya, masyarakat kabupaten kaur Umum nya supaya mematuhi hukum yang ada di negara kita ini karena sadar hukum itu merupakan salah satu upaya pencegahan.
Pewarta: Dahli Botak