Mengawal Uang Rakyat untuk Literasi: Menyorot Transparansi Pengadaan Buku Paket di MAN Insan Cendekia Bengkulu Tengah
Tajuk Rencana:
Penulis: Redaksi Beritaterkini.media
BENTENG, BT.M — Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan bangsa, dan pemenuhan sarana belajar seperti buku paket adalah hak mendasar bagi para siswa. Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan islam di Provinsi Bengkulu, sorotan kini tertuju pada Satuan Kerja MAN Insan Cendekia Bengkulu Tengah yang berlokasi di Desa Renah Lebar, Kecamatan Karang Tinggi. Berdasarkan data rencana umum pengadaan tahun anggaran 2026, terdapat paket belanja peralatan praktik kegiatan siswa dengan spesifikasi khusus untuk pengadaan Buku Paket Pembelajaran Siswa.
Proyek yang didanai penuh oleh APBN melalui skema Rupiah Murni (A) ini menelan total pagu anggaran sebesar Rp153.502.000. Dengan metode pengadaan E-Purchasing dan target pemanfaatan barang dari awal Januari hingga Desember 2026, proyek ini secara teoritis dirancang untuk menunjang kelancaran proses belajar mengajar sepanjang tahun.
Namun, di sinilah fungsi pengawasan publik dari pers harus berjalan secara kritis. Anggaran sebesar seratus lima puluh tiga juta rupiah lebih untuk pengadaan buku paket bukanlah angka yang sedikit. Metode E-Purchasing yang dipilih memang menawarkan kepraktisan dan efisiensi melalui sistem digital e-katalog. Kendati demikian, publik dan insan jurnalis tetap harus mempertanyakan efektivitas serta ketepatan sasaran dari realisasinya di lapangan.
Pertanyaan kritis yang muncul ke permukaan adalah: sejauh mana transparansi penentuan vendor atau penyedia buku tersebut? Apakah spesifikasi buku paket yang dibeli benar-benar sesuai dengan kurikulum terbaru dan kebutuhan riil siswa di madrasah, ataukah sekadar formalitas penyerapan anggaran tahunan? Mengingat durasi pemanfaatan yang berlangsung sepanjang tahun 2026, manajemen distribusi buku harus dipantau ketat agar tidak ada keterlambatan yang justru merugikan hak belajar para siswa MAN Insan Cendekia Bengkulu Tengah.
Redaksi menekankan bahwa keterbukaan informasi dan akuntabilitas dari pihak Kementerian Agama selaku KLPD, khususnya satuan kerja madrasah yang bersangkutan, mutlak diperlukan. Jangan sampai anggaran APBN yang bersumber dari uang rakyat ini menguap dalam tata kelola yang birokratis tanpa memberikan dampak signifikan pada peningkatan literasi dan mutu akademik siswa. Pengadaan buku paket harus sepenuhnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan ilmu pengetahuan, bukan kepentingan komersial ataupun sekadar pemenuhan administratif.
(**)
