Penggunaan Dana Bos MAN 1 Kaur Di Pertanyakan, Diduga Terindikasi Korupsi
2 min read
KAUR, || BT.M —Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di jajaran kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu diduga bermasalah serta terindikasi korupsi. Adapun sekolah yang diduga beraroma tak sedap itu yakni MAN 1 Kaur.
Pasalnya berdasarkan informasi yang diterima pada beberapa waktu lalu ada sejumlah sekolah dibawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Kaur penggunaan anggaran Bosnya beraroma korupsi.
Dari informasi yang berkembang bahwa penggunaan dana Bos di sekolah tersebut banyak masalah dan tertutup serta ada berpotensi kerugian negara.
Berdasarkan informasi, dan pantauan disekolah MAN 1 Kaur terlihat bangunan sekolah masih kurang terawat, tampak pelapon yang nyaris jebol dan beberapa kondisi yang kurang memungkinkan.
Selanjutnya menurut informsi yang kami terima dalam penggunaan dana Bos serta Laporan keuangan Bos tidak pernah dipublikasikan di papan informasi.
“Sehingga terkesan oknum kepala sekolah
sangat tertutup dalam pengelolaan anggaran tersebut,” ujar sumber kepada wartawan.
Kepada wartawan beberapa wali murid meminta kepada aparat penegak hukum untuk secepatnya bisa mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana Bos itu.
Kemudian kalangan wali murid mendesak supaya Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu untuk bisa mengevaluasi kinerja oknum kepala sekolah MAN 1 Kaur, serta harus mempertanggung jawabkan semua penggunaan dana Bos sejak tahun 2021-2022.
Selain dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) ada mata anggaran bersumber dari DIPA dan juga beberapa mata anggaran kegaitan lain seperti Rehab kantor, pengadaan Buku pelajaran, pengadaan meubeler perpustakaan, pengadaan Infocus, Ac, langganan Internet Elearning, dan CBT dan masih banyak yang lain.
Terkait pengelolaan anggaran Bos, DIPA dan sumber mata anggaran lainnya yang diduga tidak jelas, masyarakat curiga ada yang tupang tindih dalam pelaksanaan kegiatan.
Kepsek MAN 1 Kaur Muflihah Fitrhiani saat dikonfirmasi melalui surat resmi media ini tertanggal 19 Oktober dengan no surat 0036/SKK-BT.M/X/2022 dikirim tiga hari lalu (Senin 24/10) hingga berita ini di publis belum memberikan hak jawab.
Oleh karna itu awak media ini semakin curiga dan mempertanyakan kejelasan dari beberapa sumber mata anggaran yang dikelola pihak sekolah terkhusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bendahara (Iks)