PWI Kaur Dukung Sosialisasi Pengesahan Tanda Tangan Pejabat.
2 min readKAUR, BT.M — PWI kabupaten Kaur mendukung penuh upaya penyebarluasan informasi tentang Layanan legalisasi Apostille. Salah satunya kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) provinsi Bengkulu kerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten Kaur. Kedua instansi itu menggelar kegiatan sosialisasi layanan apostille (pengesahan tanda tangan pejabat) dengan tema “legalisasi dokumen publik sebagai bentuk penyembahan rantai birokrasi melalui apostille”.
Kegiatan yang di hadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs sinarudin. yang di buka langsung oleh kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, di wakili ketua devisi kemigrasian ganda Samosir, SH MH.
Acara berlangsung di aula hotel zalva Bintuhan Selasa 25 Oktober 2022. Kegiatan sosialisasi ini untuk menyebarkan luaskan informasi dan pemahaman mengenai layanan legalisasi dan apostille kepada seluruh komponen masyarakat maupun pemerintah. “Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi yang berwenang,” ujarnya.
Sementara itu Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Drs sinarudin saat menghadiri acara tersebut menyampaikan layanan apostille untuk meningkatkan layanan publik, sebagai autentikasi tanda tangan kewenangan pejabat yang menerbitkan suatu dokumen. Dokumen tersebut nantinya akan digunakan oleh seseorang di negara lain.
Masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalitas layanan dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan pengurusan pendudukan seperti, pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, persyaratan pendidikan, legalisasi ijazah,transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya menjadi lebih cepat. “Kita berharap melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat dan instansi terkait akan lebih mengerti layanan legalisasi dokumen yang akan di gunakan baik di luar negeri maupun di dalam negeri,” ucapnya.
Sementara itu PWI Kaur yang menghadirkan 3 seksi dan pengurus harian menjadi peserta kegiatan itu, mendukung penuh program yang dilontarkan. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Seksi Hukum dan HAM Mulfen Suryadi, Seksi Organisasi Simarjon, Seksi Kesehatraan M Fadli Abbas dan Wakil Bendahara Asri Bahri menegaskan PWI mendukung penuh program yang dilontarkan oleh Kemenhukum dan HAM. PWI berharap hal ini dapat secepatnya diaplikasikan. “legalisasi Apostille ini sangat penting tentu kami dari PWI organisasi Pers terbesar di Kabupaten Kaur mendukung penuh kegiatan ini,” ujar mereka. (**)
Sumber: Rilis PWI Kaur