15/11/2024

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Sengketa KIP, Keputusan “Majelis Komisioner” Kades Lubuk Gung Wajib Memberikan Apa Yang Di Minta Pemohon

2 min read

BeritaTerkini.Media // Kaur,- (Bengkulu)- Persidangan penyelesaian sengketa informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Bengkulu pada nomor register:020/X/KIP-BKL.PSI/2020 antara pemohon MPK dengan Kepala Desa Lubuk Gung Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur dilaksanakan tanggal 25 Nopember 2020 dengan agenda pembacaan putusan.

Adapun objek sengketa informasi berupa salinan Poto Copy RAB dan Gambar Kegiatan Sumur Bor DD Lubuk Gung Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur Tahun 2020,Ketua Majelis Komisioner dalam sengketa aquo Drs. Murdan Lair, SH ketua merangkap anggota, Rosman Effendi, Mona Anggraini masing-masing sebagai anggota memutuskan memenuhi permohonan pemohon untuk yaitu termohon wajib memberikan salinan RAB dan Gambar secara lengkap dalam bentuk Poto Copy

Menimbang bahwa tujuan permohonan informasi yang diajukan pemohon kepada termohon adalah untuk menunjang asas keterbukaan dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara sebagaimana pasal 3 hurud d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana tercantum dalam dalam UU No 14 Tahun 2008

Oleh karenanya hakikat mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara berkaitan dengan keterbukaan informasi publik adalah dengan terpenuhinya/dipenuhinya informasi publik yang wajib tersedia setiap saat ada permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik kepada badan publik sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Provinsi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Terpenuhinya / dipenuhinya informasi publik yang wajib tersedia setiap saat oleh badan publik ketika ada permohonan informasi publik terkait sengketa aquo secara teknis format informasi publik nya sudah diatur dalam pasal 13 huruf c dan bagian penjelasan pasal 13 huruf c Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik yang berbunyi :

Pasal 13 Huruf c Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik : “ seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ”

Penjelasan 13 Huruf c Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik : “ Yang dimaksud dengan informasi lengkap adalah seluruh informasi dalam Pasal 11 yang tidak dalam bentuk ringkasan “

Menurut Pacrol Rozi sebagai Pemohon tujuan kami mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi informasi Provinsi adalah sebagai bentuk menjalankan amanat UU No 14 Tahun 2008 BAB III Pasal 4 ayat 1 dan 2 huruf a,b,c,d dan ayat 3 dan 4 Ungkap Rozi Kepada Wartawan Jum’at 27/11/20

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *