26/05/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Sikat Pelaku Curanmor, Polres Kaur Amankan Tersangka AS dan Dua Unit Motor Curian

KAUR, BT.M – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Kaur dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center pada Senin (26/1/2026), jajaran Satreskrim Polres Kaur merilis pengungkapan dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.

Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Suprapto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa petugas berhasil membekuk seorang tersangka berinisial AS. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk pada Januari 2026, masing-masing kejadian di Kecamatan Tanjung Kemuning dan Kecamatan Lungkang Kule,” ujar AKBP Alam Bawono di hadapan awak media.

Kronologi Kejadian
Aksi pertama dilakukan tersangka pada 3 Desember 2025 di Desa Beriang Tinggi, Tanjung Kemuning. Modus yang digunakan tergolong nekat, yakni dengan merusak kabel kunci kontak motor korban menggunakan pisau kater saat kendaraan terparkir di depan rumah.

Sementara itu, aksi kedua terjadi di Desa Sinar Bulan, Lungkang Kule, pada 17 Januari 2026. Tersangka menggasak motor korban yang ditinggalkan di pinggir jalan saat pemiliknya sedang beraktivitas di kebun. Meski stang motor dalam keadaan terkunci, pelaku tetap berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.

Ancaman Pidana Berat
Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kaur,” tegas Kapolres.

Di akhir penyampaiannya, AKBP Alam Bawono mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan. Warga juga diminta segera melapor melalui portal resmi Polri atau kantor polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *