Sopian: Jika Terlapor Terbukti Bersalah Segera Ditetapkan Tersangka Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku
2 min read
BT.M,|| {KAUR} ~ Terdakwa H. ASMAWI, S.Ag, { 47}, Berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 33/SS-SK.PID/VI/2021; Bersama rekannya HASSANUDIN {44 }, Berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 34/SS-SK.PID/VII/2021, melalui kuasa hukumnya SOPIAN SIREGAR. S.HI, M.Kn bersama Rekannya ARDANI MAHENDRA SIREGAR S.H., M.H, pada hari ini Senin 18/10/21 telah mendatangi mapolres kaur untuk melaporkan oknum Kepala Bidang {Kabid] di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa {PMD} inisial DR yang diduga ikut terlibat dalam dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang sampai saat ini perkaranya masih berlangsung dan Terdakwanya adalah Pelapor.
“Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa DR Aadalah orang yang di sempat di amankan karna telah mempunyai barang bukti uang senilai 221.050.000 {dua ratus dua puluh satu jutalima puluh ribu rupiah} di tangan terlapor”
Dsisi lain juga Bahwa dalam sidang agenda Keterangan Saksi terungkap fakta-fakta bahwa
Terlapor pada saat terjadi penangkapan oleh Penyidik polres Kaur pada
tanggal 24 Februari 2021 barang bukti berupa uang sejumlah Rp.
221.050.000,- (dua ratus dua puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) ada di
Tangan atau Penguasaan TERLAPOR bahwa uang semula RP.400.000.000,-
(empat ratus juta rupiah) saat ditangkap uang tersebut hanya tersisa
RP.221.050.000,- (dua ratus dua puluh satu juta lima puluh ribu rupiah),
terdapat Uang selisih sebesar = RP. 178.950.000 (seratus Tujuh puluh
delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Uang yang di duga
di ambil oleh TERLAPOR, hal ini juga bersesuaian dengan Tuntutan JPU dalam
Tuntutanya.
SOPIAN SIREGAR. S.HI, M.Kn selaku kuasa hukum AS dan HS dalam keterangan kepada sejumlah wartawan seusai menyampaikan surat permohonanya kepolres kaur. Ia {Sopian Red} membeberkan supaya Penyidik Polres Kaur melanjutkan penyidikan terkait perkara NIPD di Dinas PMD Kaur, dijelaskannya bahwa ada kejanggalan didalam proses perkara tersebut. Dia juga menyebutkan dalam fakta persidangan ada dua yang disebut-sebut kedua orang tersebut yakni unsur dari dinas PMD Kaur salah satunya Kabid Jelasnya
Dikatakan Sopian dia memohon “agar Kapolres Kaur memeriksa terlapor, melakukan penyidikan secara konprehensif terhadap terlapor, berdasarkan asas Equality Before The Law atau semua orang dianggap sama di depan hukum, dan jika terlapor terbukti bersalah maka segera ditetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Tukas Sopian
Sopian juga menambahkan Bahwa dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor telah
mengakibatkan Klien kami di dakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, disisi
lain Terlapor bebas berkeliaran diluar seperti kebal hukum karena fakta sudah
jelas dan terang bahwa Terlapor menikmati hasil korupsi NIPD tersebut Demikian Sopian
{Red}