05/11/2024

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Sosialisasi Hukum Desa Suka Jaya Nasal Berjalan Dengan Lancar

3 min read

BeritaTerkini.Media//Kaur,- Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan kegiatan sosialisasi Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Desa Suka Jaya Kecamatan Nasal pada Selasa 17,11-20 Sekira Pukul 09.00 WIB s/d Selesai

Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kaur yaitu Jaksa Fungsional Kejari Kaur Desi Magdalena Gultom, SH serta Narasumber dari Kapolsek Kaur Tengah yang di wakili Bhabinkamtibmas Polsek Nasal. Pada kegiatan tersebut di ikuti oleh peserta kegiatan ± 45 orang yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa.

Adapun  materi yang dibahas mengenai Penyelesaian  Sengketa diluar pengadilan atau Non-litigasi atau juga sering disebut sebagai Alternative Dispute Resolutions  (ADR), dasar hukum penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan Undang-undang yang mengatur tentang Alternatif Penyeselesaian perkara di luar pengadilan (ADR), dimana sesuai dalam penjelasan pasal 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tersebut, dinyatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase), tetap diperbolehkan. Selain itu penyelesaian perkara di luar pengadilan juga diatur dalam pasal 14 ayat (2) Undang –undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menyatakan bahwa, ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian sengketa perkara secara perdamaian.

Dan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa UU Arbitrase dan APS berbunyi: “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri”. Dan materi selanjutnya disampaikan oleh Bhabinkamtibmas. Polsek Nasal yaitu materi mengenai tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dimana  Bhabinkamtibmas. Polsek Nasal menyampaikan pembahasan tentang Pasal-pasal yang terkandung dalam KDRT sebagaimana dikemukakan  dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, Hukuman Pidana bagi pelaku tindak pidana KDRT dan dampak negative yang akan terjadi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis bagi korban KDRT. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan nantinya masyarakat ini sendiri dapat menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan dengan catatan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku serta dapat memahami tentang tindakan KDRT yang tidak boleh di lakukan.

Sementara itu sambutan dari Kepala Desa Suka Jaya Mukhlisin, Ucapan trimaksih dari pihak Kejaksaan Negri Kaur dan Kepolisian Polsek Nasal yang telah sempat memberikan waktu dan ruang untuk menyampaiakan
terkait tentang Hukum di NKRI, semoga dengan sosialisasi ini dapat menambah ilmu pengetahuan bagi Masyakat Desa Suka Jaya terutama tentang penyelesaian masalah secara mandiri tanpa melalui jalur pengadilan Ujar Kades

Pada kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *