UNTUK PENYELAMATAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ASET TANAH PERSIL TERSANGKA BTS DI 3 (TIGA) KABUPATEN DIMINTAKAN PEMBLOKIRAN
2 min readBeritaTerkini.Media, Jakarta-Tim Jaksa Penyidik Di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali telah mengajukan pemblokiran asset-aset tanah persil yang terkait dengan Tersangka BTS dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Diketahui ada beberapa aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten tersebut antara lain :
- Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) bidang / persil ;
- Di Kabupaten Lebak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan) bidang / persil ;
- Di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) bidang / persil dan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil ;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H. dalam Siaran Persnya Jum’at 05 Maret 2021 mengatakan “didalam Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka BTS adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi” Jelas LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H. dalam keterangan rilisnya
{ Sumber Humas Penerangan Hukum Kejagung RI }