Upaya Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara, Aset Tersangka ‘BE’ Di Kabupaten Bekasi Diblokir
2 min read
Poto Net: Kantor Kejagung RI
BeritaTerkini.Media, Jakarta– Dalam Upaya Penyelamatan kerugian keuangan negara Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengajukan pemblokiran asset-aset tanah persil yang terkait dengan Tersangka BE dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Diketahui dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut Tim penyidik bukan saja mengajukan pemblokiran aset milik BE, tetapi penyidik juga telah mengajukan tersangka lainnya seperti yang telah diberitahukan dalam pemberitaan sebelumnya yakni HS, BTS dan lainnya
Untuk diketahui adapun Aset tanah persil milik atas nama BE yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi sebanyak 2 (dua) bidang / persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Upaya pemblokiran aset tanah persil Tersangka BE adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi Terang PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG. LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H. Jum’at, 05 Maret 2021 dalam keterangan rirlisnya Kemaren