Ayah Tiri di Kaur Tega “Jual” Anak ke Pria Lain: 5 Tersangka Diringkus, 1 Masih Buron
KAUR, BT.M – Tabir gelap kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 12 tahun di Kabupaten Kaur akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Kaur menggelar press release besar-besaran untuk membongkar kasus persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan lima orang tersangka, Jumat (3/4/2026).
Mirisnya, aktor utama dalam kasus ini adalah IS (51), yang tak lain merupakan ayah tiri korban. Sejak Februari 2024 hingga Januari 2026, korban yang berinisial “Bunga” (nama samaran) diduga menjadi budak nafsu ayah tirinya sendiri sebelum akhirnya “ditawarkan” kepada pria lain.
Modus Bejat dan Eksploitasi
Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKBP Tomson Sembiring, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka IS telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dan melakukan pencabulan hingga 10 kali.
“Tersangka IS membujuk korban dengan iming-iming uang jajan, namun juga disertai ancaman kekerasan. Bahkan, IS diketahui menawarkan korban kepada pihak lain untuk eksploitasi seksual,” ujar Kasat Reskrim di Mapolres Kaur.
Selain IS, polisi juga menetapkan empat tersangka lain dengan peran berbeda:
- PR (31): Melakukan perkosaan dengan ancaman.
- NR (39): Membayar IS sebesar Rp100.000 untuk menyetubuhi korban di bawah ancaman.
- WR (38): Menyatroni rumah korban dan melakukan pemerkosaan.
- YN alias YG (54): Melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu dan ancaman pembunuhan.
Sempat Menang Praperadilan
Ada catatan khusus bagi tersangka YN. Ia sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bintuhan dan dikabulkan sebagian. Meski sempat dikeluarkan dari Rutan, penyidik menegaskan bahwa status tersangkanya tetap sah secara hukum.
“Putusan tersebut tidak menghilangkan kewenangan kami. Proses penyidikan tetap berlanjut dan YN kembali ditetapkan sebagai tersangka,” tegas pihak kepolisian.
Satu Pelaku Masih Diburu
Hingga saat ini, polisi masih mengejar satu terduga pelaku lainnya berinisial IK yang keberadaannya masih misterius. Sementara itu, barang bukti berupa pakaian korban, kasur, serta dokumen kependudukan telah diamankan untuk memperkuat jeratan hukum.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka utama IS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kasus ini adalah prioritas dan kami pastikan penanganannya tuntas hingga meja hijau,” tutup AKBP Alam Bawono.
Saat ini, berkas perkara empat tersangka (IS, PR, NR, dan WR) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur, sementara berkas YN sedang dalam tahap pelengkapan akhir.
(**)
