21/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

AJB Berikan Apresiasi dan Dukungan semangat bagi Polres Kaur atas Penyidikan Kasus Asusila anak di Bawah Umur

KAUR, BT.M – Kepolisian Resor (Polres) Kaur menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Bunga (12) —nama samaran. Meski salah satu terduga pelaku sempat bebas melalui gugatan praperadilan, penyidik Satreskrim Polres Kaur kini resmi melakukan penyidikan ulang.

Dalam rilis resmi yang digelar di halaman Mapolres Kaur, Jumat (03/04/2026) siang, Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap saudara YN tetap berlanjut.

“Untuk yang memenangkan praperadilan, kami sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama saudara YN dan dilakukan penyidikan kembali. Putusan hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan, sehingga tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka lagi,” tegas AKP Tomson Sembiring di hadapan awak media

Kasus yang mengguncang publik Kabupaten Kaur ini bermula dari tindakan keji ayah tiri korban berinisial IS. Dalam rentang waktu Februari 2024 hingga Januari 2026, IS diduga telah mencabuli korban sebanyak 15 kali.

Ironisnya, IS tidak berhenti di situ. Ia diduga “menjual” korban kepada lima pria lain dengan modus iming-iming uang jajan. Saat ini, tim Satreskrim telah mengamankan empat tersangka utama yakni IS, NL, WR, dan PR yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur untuk segera disidangkan. Sementara itu, satu orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Langkah cepat kepolisian dalam menerbitkan SPDP baru pasca-putusan praperadilan mendapat apresiasi luas. Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) menyatakan dukungan penuh atas dedikasi Polres Kaur dalam memberikan keadilan bagi korban.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan semangat bagi Polres Kaur. Pengusutan atau melakukan penyidikan kembali ini adalah bukti bahwa hukum tidak tidur, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar ketua  AJB Khairul Iksan. Jum’at 03/04/26

Senada dengan itu, pihak korban juga mengapresiasi  Polres Kaur yang telah menjalankan mekanisme KUHAP baru sesuai prosedur yang berlaku. Dukungan pun mengalir deras dari warganet dan masyarakat setempat yang berharap seluruh pelaku mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatan bejat mereka.

Kini, fokus penyidikan tertuju pada pemenuhan alat bukti baru untuk menjerat kembali YN, guna memastikan rasa keadilan bagi Bunga dan keluarganya. (TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *