05/11/2024

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Dana Bimtek Di Alihkan, BPD Tanjung Besar: Itu Adalah Pelanggaran.

2 min read

“Efrianto Anggota BPD Tj. Besar Sedang memperlihatkan tanda Bukti Laporan Ke Inspektorat Kaur Kamis 03/02/22.”

BT.M, || KAUR ~ Pemerintah Desa {Pemdes} Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabuapten Kaur sebelumnya pada anggaran tahun 2021 telah sepakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2021. … Penyusunan perencanaan pembangunan desa mengacu pada daftar kewenangan yang dimiliki oleh desa, sehingga masing-masing desa tidak merencanakan program kegiatan yang bukan menjadi kewenangannya.

Dari sekian banyak hasil musdes yang di sepakati tersebut dianataranya Peningkatan Kapasitas Badan Pemusyawaratan Desa {BPD} atau dengan kata lain Bimbingan Tekhnis {Bimtek}. Setelah kegiatan berjalan pada ahirnya dana bimek tersebut di alihkan ke pembuatan tenda, meski demikian kami BPD tetap menolak dana tersebut di alihkan ke pembuatan tenda. pengalihan  dana pembuatan tenda tersebut tetap kami tidak setuju, karna itu adalah hak kami BPD, dan kami bertiga {BPD Red] sesuai dalam berita acara  hasil musyawarah kami pada tanggal 7 juli 2021 yang di tanda tangani Muhammad Kusnadi {Wakil Ketua} Efrianto {Anggota BPD} Henli Marliza {Anggota BPD} tidak pernah menyetujui dana tersebut di alihkan dan kami menolak adanya perubahan APBDesa terkait pengalihan anngaran bimtek tersebut Tegas EFRIANTO selaku Anggota BPD kepada Wartawan Media ini kamis malam jum’at 03/02/22 dikediamnnya belum lama ini.

Lebih lanjut dikatakan EFRIANTO, “Permasalahan ini sudah kita bawa ke Inspektorat Kabupaten Kaur, mintak di ketahui dan di tindak lanjuti atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kades dalam mengelola anggaran DD yang tidak terbuka, termasuk pelanggran hak kami BPD seperti pengalihan anggran Dana Bimtek, dan meminta kepada Inspektorat agar sesegera mungkin untuk melakukan AUDIT secara reguler, karna indikasi yang kami sampaiakan tersebut bukan permasalahn ini saja. yang Kades kami perbuat/lakukan” Papar EFRIANTO

Sementara itu Ketua Organisasi Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia {PABPDSI} Sulaiman sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan Kepala Desa  Tanjung Besar tersebut, karna menurut Sulaiman kebijakan itu tidak tepat, untuk menentukan arah kebijakan pembanguan itu di tentukan oleh BPD, ketika di pindahkan anggaran tanpa melalui persetujuan BPD secara hukum  tidak sah  dan arus pengembalain ketika tanpa persetujuan BPD tukas Sulek nama sapaannya.

 

Ketika di konfirmasi kepala Desa Tanjung Besar melalui telepon selulernya dengan No 0822-6914xxxxxxxx tidak tersambung, sampai berita ini di publis tetap belum tersambung. namun konfirmasi kepada kades Tanjung Besar tetap di Upayakan {**}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *