09/09/2024

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Di Nilai Kurang Objektif, Perbup No 99 Tahun 2022 Menuai Kontroversi Kalangan Wartawan.

2 min read

KAUR, || BT.M — Buntut dari lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Kaur No 99 Tahun 2022 di nilai kurang objektif membuat sejumlah awak media terdiri dari media cetak dan Online berjumlah lebih kurang 18 orang rapatkan barisan membahas agar perbup tersebut segera di revisi oleh bupati kaur, rapat tersebut bertempat di gedung sentra Kuliner depan lapangan merdeka bintuhan desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Selasa Siang sekira pukul 14.00 Wib sampai dengan selesai.

Ada beberapa agenda yang di bahas terkait perbup tersebut diantaranya awak media menilai terlalu memberatkan dan karna syarat dan ketentuan yang tertuang didalam perbup itu ada bertentangan dengan aturan tertinggi yakni UU No 40 Tahun 1999.

“Ya ada beberapa syarat dan ketentuan didalam perbup itu setau saya tidak ada dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, yang menyebutkan syarat kerjasama Publikasi ke pemerintah medianya harus terverifikasi ke dewan Pers dan sudah mempunyai sertifikat UKW termasuk Satu perusahaan Satu media itu tidak ada yang mengatur seperti itu, walaupun yang dalam notabenenya tetap di terima berdasarkan penilaian, namun itu semua tetap memberatkan,” tegas Feri Wartawan Metroterkini.com.

Sementara menurut Iksan Pimpinan Media beritaterkini.media lahirnya perbup tersebut dengan tidak melibatkan Seluruh Insan Pers dalam pembahasan sudah menimbulkan pertanyaan besar sehingga berdampak kepada kontroversi di kalangan awak media.

“Ya sebenarnya saya kecewa dengan ada nya perbup no 99 tahun 2022 tersebut, karna banyak media yang merasa di rugikan, apa lagi dalam pembahasan perbup itu tidak melibatkan banyak pihak, dari seluruh insan pers di kabupaten kaur, sebab setau saya mekanisme dalam regulasi pembentukan perbup ada beberapa tahapan seperti melakukan perencanaan, penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan, ada beberapa langkah yang harus di lakukan, Ujar Iksan.

Iksan menambahkan Pada rapat pembahasan tersebut menyepakati beberapa poin, diantaranya akan melakukan audensi kepada Bupati Kaur agar Perbup No 99 tahun 2022 segera di revisi. Langkah selanjutnya jika tidak ada solusinya akan melakukan Unjuk rasa damai ke Pemda Kaur Ungkap Iksan (Miko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *