21/01/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

HEADLINE: Alibi “Kemanusiaan” di Balik Kasus Korupsi DPRD Kaur: Kejari Bidik Tersangka Baru Pasca Putusan Tipikor

KAUR, BT.M – Penanganan kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) fiktif di Sekretariat DPRD Kaur memasuki babak baru yang penuh polemik. Dalam audiensi bersama Aliansi Jurnalis Bersatu pada Rabu (7/1/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengungkap alasan mengejutkan di balik belum tersentuh nya oknum pejabat lain dalam pusaran kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Dr. Jainah, SH., MH., di hadapan para jurnalis menyatakan bahwa pertimbangan kemanusiaan menjadi salah satu alasan penundaan penetapan tersangka baru terhadap mantan pejabat Sekretariat DPRD Kaur.

“Demi kemanusiaan, Kejaksaan Negeri Kaur masih menimbang karena oknum tersebut pada saat penetapan tersangka Sekwan Cs kemarin baru saja melahirkan. Atas dasar itulah belum ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dr. Jainah di ruang kerjanya, didampingi Kasi Intel Albert, SE., SH., MH.

Kritik Tajam dari Aliansi Jurnalis
Pernyataan tersebut memicu reaksi kritis dari perwakilan Aliansi Jurnalis Bersatu, Fachroul Rozi, SH. Menurutnya, alasan kemanusiaan tidak seharusnya mengintervensi supremasi hukum, terutama jika niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana korupsi sudah terpenuhi.

“Jika seseorang sudah memiliki niat kejahatan yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami sedikit kecewa dengan alasan tersebut karena hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” tegas Rozi saat dikonfirmasi usai audiensi.

Menanti Putusan Tipikor Bengkulu
Meskipun demikian, pihak Kejari Kaur menegaskan komitmennya untuk melanjutkan perkara ini ke jilid kedua. Kasi Intel Kejari Kaur, Albert, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah memantau proses hukum mantan Sekwan, Arsal Nadelin Cs, yang masih dalam tahap pledoi.

“Kami menunggu putusan dari Pengadilan Tipikor Bengkulu. Penyelidikan belum selesai. Siapa pun yang terlibat menikmati atau menyebabkan kerugian negara dalam kasus fiktif di Sekwan DPRD ini pasti akan ditindak secara hukum,” ujar Albert meyakinkan.

Kasus BOK Puskesmas Turut Disorot
Selain kasus Perjadin DPRD, Aliansi Jurnalis Bersatu juga mendesak Kejari Kaur membuka kembali berkas perkara dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022 di 16 Puskesmas. Jurnalis menilai adanya kejanggalan karena meskipun pengumpulan dana untuk perintangan hukum dilakukan secara kolektif, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi desakan tersebut, Kajari Kaur berjanji akan mempelajari kembali berkas perkara BOK guna memastikan keadilan hukum bagi masyarakat.

Di akhir pertemuan, Sulaiman, salah satu anggota aliansi, mengajak seluruh elemen masyarakat, LSM, dan media untuk mengawal ketat penanganan kasus-kasus besar di Kejari Kaur. “Kepastian hukum adalah harga mati agar kerugian negara dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terjaga,” pungkasnya.

(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *