Kades Sekunyit Ikhsan Suandi Menangkan Gugatan Perades Di PTUN Bengkulu.
2 min readIkhsan Suandi Kepala Desa Sekunyit Kec. Kaur Selatan.
KAUR, || ~ Sebelumnya pada tahun lalu, sebanyak tiga orang Perangkat Desa (Perades) Sekunyit yang di berhentikan Oleh Kepala Desa nya dari jabatannya. Namun tidak terima atas pemecatan tersebut ketiga perades itu telah mengajukan gugatan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Bengkulu.
Ketiga perades tersebut sebagai Penggugat Yakni Yudiansyah, Sabrizal, dan Sumitro.
Namun pada ahirnya tidak seperti yang mereka bayangkan, pasalnya pada tanggal 11 /04/22 Kemaren, PTUN Bengkulu telah memutuskan bahwa perkara atas gugatan mereka bertiga (Perades Sekunyit) dinyatakan ditolak.
Sebagaimana dalam Catatan Persidangan yang menyebutkan sebagai berikut:
1. Diberitahukan kepada para pihak
bahwa Majelis Hakim telah
membacakan Putusan Perkara Nomor:
84/G/2021/PTUN.BKL secara
elektronik melalui sistem informasi
pengadilan
2. Bagi para pihak yang tidak sependapat dengan isi putusan
dapat mengajukan upaya hukum
banding dalam tenggang waktu 14 hari
sejak putusan ini diucapkan melalui
sistem informasi pengadilan
3. Kepada Penggugat dapat mengambil sisa panjar biaya perkara pada meja kasir PTSP PTUN BENGKULU.
Kepala Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Ikhsan Suandi (Sebagai Tergugat) kepada media ini membenarkan bahwa dirinya telah memanangkan gugatan perades tersebut.
Bahkan Kades menambahkan Dari seluruh kepala desa yang ada se kabupaten kaur yang dituntut ke PTUN Bengkulu cuma Kades sekunyit yang tidak pakai pengacara atau bantuan hukum Ujar Kades Kepada BT.M Rabu 13/04/21 (Iks)