07/02/2025

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

KEJAKSAAN RI KEMBALI BERHASIL MENYELAMATKAN KEUANGAN NEGARA

2 min read

Berita Terkini.Media, Jakarta– Rabu 17 Maret 2021 kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utaramelakukan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari Tersangka Vonnie Anneke Panambunan (mantan Bupati Minahasa Utara) sebesar 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah), dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182,- (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

Dalam Siaran Persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH. “menerangkan bahwa Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari Tersangka tersebut diserahkan melalui Penasihat Hukum karena pada saat ini Tersangka Vonnie Anneke Panambunan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas dan TellerBank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado” terangnya.

Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara di masa pandemi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M.(Red-BT.M)

  • Sumber: Jakarta, 18 Maret 2021
  • HUMAS PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG RI

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *