Ketua SPRI Kaur, Minta APH Usut Tuntas Dugaan Kuari Ilegal Di Kecamatan Muara Sahung.
2 min readKAUR, || BT M — Pertambangan Tanpa Izin sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pertambangan Tanpa Izin (PTI) masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini. Hal itu dibuktikan pada beberapa waktu lalu, yang beredar isu dari kalangan oknum masyarakat terkait dugaan kuari ilegal yang sudah belasan tahun beroperasi hingga saat ini. Kuari tersebut diketahui diduga milik Ahmad Sarkasih yang terletak di Desa Ulak Lebar yang juga masuk dalam wilayah hukum (Wilhum) Polsek Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Senin, (01/07/2024).
Dengan adanya kuari yang diduga Ilegal ini, sudah barang tentu banyak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, salah satunya yakni tergerusnya tanah di sekitar lingkungan pedesaan, yang akhirnya sangat merugikan serta merusak Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Desa Ulak Lebar tersebut.
Dengan adanya permasalahan ini, tentu Organisasi Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Kaur selaku lembaga kontrol serta pilar keempat dari pemerintah, meminta ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak dengan tegas serta menghukum para oknum penambang pasir ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini, guna memberi efek jera bagi seluruh para oknum penambang pasir liar lainnya.
Apen Rozali selaku Ketua SPRI Kabupaten Kaur, ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media menyampaikan, “Saya dalam hal ini mewakili dari seluruh rekan-rekan media yang tergabung dalam Organisasi SPRI Kabupaten Kaur meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus dugaan kuari ilegal yang terletak di Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, dan tentunya permasalahan ini akan kami kawal hingga tuntas”, Sampai Apen Rozali.
Lebih lanjut Apen Rozali, “kami selaku media mempertanyakan kemana jajaran Kapolsek Muara Saung selama ini,karena Belasan tahun bukanlah waktu sebentar untuk beroperasi nya galian C ilegal tersebut.ada apa dengan APH Muara Saung,” tutup apen Rozali.
Pewarta : Dahlia Botak