26/01/2025

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Penyidik Jaksa Agung Terus Usut Dugaan “Korupsi” PT. ASABRI, Dan Periksa Gardu Induk PT. PLN Medan

3 min read

Berita Terkini.Media{ Jakarta}-Rabu 10 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan Dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

Adapun Saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut yaitu:

  1. FA selaku Pegawai PT PLN (persero) UIP SUMBAGUT;
  2. WPH selaku Manager UMK III Palembang PT PLN (persero) Pusat Manajemen Konstruksi.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

Selama dalam Pemeriksaan saksi tetap memperhatikan himbauan dari pemerintah tentang protokol kesehatan yakni pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH. dalam Pres Release menjelaskan “selain  Dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017. ada dua lagi kasus yang sedang kita periksa sampainya.”

kedua kasus yang kita periksa tersebut yakni menindak lanjuti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuansi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia {ASABRI}. pada pemeriksaan itu kita telah memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana tersebut

untuk Saksi yang diperiksa pada perkara tersebut antara lain:

  1. HL selaku Komisaris PT Sriwijaya Air;
  2. TY selaku Kepala Bidang Pelayanan Pelanggan PT ASABRI (Persero);
  3. JH selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi;
  4. AI selaku Direktur PT Mirae Asset Sekuritas;
  5. FL selaku Komisaris PT Sriwijaya Air;
  6. IS selaku Pegawai PT ASABRI (Persero);
  7. GP selaku Kepala Divisi Investasi PT ASABRI (Persero) periode 1 Agustus 2018 s/d 31 Desember 2019;
  8. SL selaku Kepala Divisi Kas dan Pembayaran PT ASABRI (Persero);
  9. AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management;
  10. MP selaku Staf Khusus Direksi PT ASABRI (Persero).

“Pemeriksaan saksi dugaan perkara kasus tersebut {PT.ASABRI Red} dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI Tersebut” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH.

Seanjutnya tim penyidik Kejaksaan agung RI Juga Kali ini  telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 (tiga belas) kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka HH.

Adapun 13 (tiga belas) kapal yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain:

  1. Kapal TBG ARK 03;
  2. Kapal TBG ARK 01;
  3. Kapal TBG ARK 02;
  4. Kapal TBG ARK 05;
  5. Kapal TBG ARK 06;
  6. Kapal TB NOAH II;
  7. Kapal TB NOAH III;
  8. Kapal TB NOAH V;
  9. Kapal TB NOAH VI;
  10. Kapal TB NOAH I;
  11. Kapal TBG 306;
  12. Kapal TBG 301;
  13. Kapal TTG 2007

Sementara terhadap 4 (empat) kapal milik PT Trada Alam Minera masih dilakukan pengecekan fisik yang dalam proses penyitaan bertempat di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, sebagai berikut:

  1. Kapal TTB PASMAR 01;
  2. Kapal TB TAURIANS TWO;
  3. Kapal TB TAURIANS THREE;
  4. Kapal TB TAURIANS ONE.

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

 

Sumber: Humas Pusat Penerangan Hukum yang dirilis pada 10 Maret 2021 dijakarta

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *