Sekda Kaur Hadiri Audiensi Pelaksanaan Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN.
KAUR, || BT.M — Bupati Kaur melalui Sekda Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM menghadiri audiensi pelaksanaan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di seluruh pemerintah kabupaten/kota wilayah provinsi bengkulu, Rabu kemaren (22/2/2023). Di ballroom Hotel Mercure bengkulu
Kegiatan tersebut di buka oleh Sekda Provinsi Bengkulu Drs. Hamka Sabri, MM ini dihadiri oleh Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Mugi Syahriadi beserta seluruh Sekda kab/kota dan seluruh kepala badan kepegawaian Daerah se kabupaten kota.
Termasuk kegiatan tersebut bertujuan Sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.
Sekda Kaur Ersan Syafiri berharap Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit agar dapat didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi,” Tuturnya (**)
