21/04/2026

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Transparansi Anggaran Desa Batu Lungun Dipertanyakan, Satu Proyek Rabat Beton Tanpa Pagu Dana

NASAL, BT.M – Pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Desa Batu Lungun, Kecamatan Nasal, tahun anggaran 2024 menuai sorotan tajam. Pasalnya, salah satu dari tujuh item kegiatan pembangunan jalan rabat beton di desa tersebut diduga menyalahi aturan karena tidak mencantumkan nilai pagu anggaran pada papan informasi proyek.

Berdasarkan pantauan di lapangan dan keluhan masyarakat, ketiadaan informasi nominal anggaran pada salah satu titik proyek—dengan volume 80 x 4,5 x 0,15 meter—menimbulkan spekulasi miring terkait adanya upaya menutup-nutupi penggunaan Dana Desa.

“Kami masyarakat punya hak untuk mengetahui berapa nilai pagu anggarannya. Sampai sekarang kami tidak tahu. Jika tidak ada niat lain, tidak mungkin jumlah anggaran dikosongkan. Ini jelas mengelabui masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Kamis (15/01/2026).

Padahal, merujuk pada data yang dihimpun, terdapat tujuh item kegiatan pembangunan di Desa Batu Lungun sepanjang tahun 2024 dengan total anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Beberapa di antaranya meliputi rehabilitasi jalan rabat beton Rp 87,9 juta, pembangunan rabat beton Dusun Sri Mulya Rp 55,8 juta, hingga pembangunan jalan usaha tani Talang Benteng sebesar Rp 112,1 juta. Namun, khusus untuk satu item tertentu, papan informasi justru “bisu” soal angka.

Kades Berlindung di Balik LHP

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Desa Batu Lungun, Darmawan, enggan memberikan penjelasan rinci mengenai alasan tidak dicantumkannya pagu anggaran tersebut. Ia justru memberikan jawaban yang terkesan mengelak dan berlindung di balik hasil audit instansi terkait.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024 sudah keluar, mamak. Maap nihan (mohon maaf). Tinggal tahun 2025 lagi kita tunggu saja tim audit ke lapangan,” jawab Darmawan singkat, Kamis (15/1).

Sikap Kades ini dinilai tidak menjawab substansi permasalahan mengenai transparansi publik dan kewajiban pemasangan papan nama proyek yang memuat rincian dana sesuai aturan pemerintah.

Tanggapan Keras LPRI Bengkulu

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Bengkulu, Biman Iswandi, SH, angkat bicara. Ia menyayangkan sikap kepala desa yang terkesan meremehkan fungsi kontrol sosial dan media massa.

“Sangat disayangkan sikap kades yang seolah-olah ‘kebal hukum’. Muncul kesan bahwa keluarnya LHP adalah jaminan mutlak tidak ada penyimpangan. Padahal, transparansi sejak awal pengerjaan adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegas Biman.

Ia menambahkan, LHP merupakan dokumen administratif pasca-kegiatan, namun kewajiban menyampaikan informasi anggaran kepada masyarakat saat proyek berjalan adalah bentuk akuntabilitas moral dan hukum. Pihaknya menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan tidak ada kerugian negara dalam proyek-proyek tersebut. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *