Tuntutan Masyarakat Sinar Mulya Terhadap Kades Mereka Masih Berlanjut.
3 min read
KAUR, || BT.M — Permasalah dan kisruh yang di alami Desa Sinar Mulya masih berlanjut, bahkan memanas terkait video asusila yang menjerat kepala desa mereka. Masyarakat Sinar Mulya di dampingi seluruh BPD, menggelar rapat resmi. Yang bertempat di balai Desa Sinar Mulya kecamatan maje, kabupaten kaur. Rabu krmaren (15/2/2023)
Dalam rapat resmi Tersebut Masyarakat dan BPD sinar Mulya meminta, agar kepala desa segera mengundurkan diri dari jabatannya dengan baik dan terhormat.
Dan apa bila kepala desa tidak mau mengundurkan diri dengan cara baik, maka kami seluruh BPD, masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan seluruh elemen masyarakat, akan menempuh jalur hukum.
Nurdiana perwakilan dari ibuk-ibuk pengajian menegaskan “kami persatuan pengajian sinar Mulya ingin memintak kepada BPD mengusung aspirasi masyarakat memintak kepala desa diganti dan diturunkan karena ibuk kades sudah menjatuhkan harkat dan martabat desa kita dan harkat dan martabat kami kaum wanita,” jelasnya.
Nurdiana menambahkan jangan ditunda-tunda lagi segera lakukan penyusunan berkas, dan secepat untuk diusulkan ke bupati atau siapa yang berhak mengadili atau menangani masalah ini.
“Ya Kami menunggu hasil tuntutan kami segera disampaikan, dan diproses” tegasnya kepada wartawan
Sementara Haryadi(45) selaku tokoh agama juga menyampaikan bahwa masyarakat sudah memaafkan secara pribadi antara sesama manusia, namun secara hukum kami meminta kades ini di proses secara hukum.
“kami kalau secara sosial sudah memaafkan, dan untuk tindak lanjut nya mengenai kasus ini kami kembali lagi kemasyarakatan dan BPD desa serta kepada pemerintah,” tegasnya.
Selanjutnya hal senada juga di sampaikan Caryudi selaku ketua BPD bhawa sudah ditemukannya hasil kesepakatan seluruh masyarakat kita.
“Hasil rapat ini hampir seluruh masyarakat meminta kades untuk mengundurkan diri secara baik dan terhormat, dan apabila kepala desa tidak mau mengundurkan diri, maka kami akan menempuh jalur hukum, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat laporan kami ke Kapolres, inspektorat, dan bahkan akan sampai ke bupati,” tegasnya. (Miko)
Hak dan kewajiban serta larangan yang harus betul-betul diperhatikan oleh kepala desa dalam melaksanakan tugasnya:
Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 82/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 66/2017”).
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Permendari Nomor 66 Tahun 2017, menjelaskan bahwa Pemberhentian kepala desa dapat terjadi dengan berbagai alasan, yaitu:
– meninggal dunia;
– permintaan sendiri; atau
– diberhentikan.
Selanjutnya pada Pasal 8 ayat (2) huruf d, menjelaskan bahwa Kepala Desa diberhentikan karena melanggar larangan sebagai kepala desa.
Dimana larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 huruf e UU Desa, antara lain: melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, kepala desa juga dapat diberhentikan sementara oleh bupati/walikota, karena melanggar larangan sebagai kepala desa.
Merujuk Pasal 8 ayat (3) jo Pasal 8 ayat (1) Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, maka Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain jika kepala desa berhenti. Laporan tersebut memuat materi kasus yang dialami oleh kepala desa yang bersangkutan dan kemudian bupati/walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya atas laporan tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) dan (5) Permendag i Nomor 66 Tahun 2017.
Lebih lanjut pasal 10 Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, pengesahan pemberhentian kepala desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota yang disampaikan kepada kepala desa yang bersangkutan dan para pejabat terkait pada tingka.