Upaya Penegakan Hukum, PPDI Kabupaten Kaur MOU Dengan Peradi
2 min readBerita Terkini.Media (Kaur)- Dalam Upaya penegakan Hukum Didesa mereka, Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Kabupaten Kaur malakukan Memorandum Of Understanding (MOU) kepada Peradi Provinsi Bengkulu bertempat di Aula Hotel Zalfa Kota Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Sabtu, 03/04)21
Wiri lantoni salah satu perangkat Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal kepada awak madia ini mengatakan, dalam Upaya Penegakan Aturan yang berlaku pada hari ini Sabtu (03/04/21-Red) kami dari perwakilan Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Kabupaten Kaur, telah melakukan MOU dengan Peradi Provinsi Bengkulu, guna pembelaan ketika ada perangkat Desa Diberhentikan oleh Kades tanpa alasan yang jelas, atua dasar hukum yang jelas Ungkap Wiri.
Wiri berharap setelah MOU ini bagi perangkat Desa harus pro aktif menjalankan tugas sebagai perangkat Desa di Desa masing-masing, jangan sampai ada pekerjaan tanggung jawab sebagai perangkat tidak dikerjakan, intinya MOU ini adalah upaya pembelaan ketika ada pemecatan tidak sesuai mekanisme yang jelas, kita sudah ada Nota kesepahaman kepada peradi untuk pembelaan, harapan kepada seluruh perangkat Desa Sekabupaten Kaur agar tetap bersatu jangan terpecah belah, Ungkapnya
Lanjut Wiri adapun “PRODUK HUKUM MENGATUR TENTANG DESA ” yang menjadi landasan kami adalah:
1.UU Nomor 6 Tahun 2014
(15-Januri 2014)
Tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
(3 Juni 2014)
Tentang Pelaksanaan Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
(30-Juni 2015)
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Pelaksanaan Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
4. Permendagri 83 Tahun 2015 (31 Desember 2015)Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
5.Permendagri Nomor 67 Tahun 2017(2 Agustus 2017)Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
6. Surat Mendagri Nomor: 141/978/SJ
Kepada Bupati/Walikota se-Indonesia
(3 Februari 2020)
Tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa
7.Surat Mendagri Nomor: 141/4268/SJ
Kepada Bupati/Walikota se-Indonesia
(27 Juli 2020)
Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa
8.Surat DPMD Kaur No.8002-2/282/DPMD/KK/2020
(12 Agustus 2020)
Tentang
Pengelola Administrasi Data Kepala Desa dan Perangkat Desa
9.Perbub Kaur No.15 Tahun 2021
(01 Januari 2021)
Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
10. SK Bupati Kaur Nomor 188.4.45.268 Tahun 2021
(28-01-2021)
Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa se-Kabupaten Kaur
11. Surat DPMD Kabupaten Kaur Nomor 800.2/110/01/DPMD/KK/2021
Tentang Penerbitan NIPD
12. Surat Mendagri Nomor : 140/1682/SJ
Kepada Bupati/Walikota se-Indonesia
(2-Maret 2021)Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(Red)