Kejari Kaur Digoyang Audiensi Media Terkait Penanganan Kasus DD, BOK, hingga Perjadin
oplus_0
KAUR, BT.M — Gabungan awak media Jurnalis Bersatu melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media, menuntut transparansi dan pembaruan informasi terkini terkait penanganan setidaknya enam kasus besar yang menjadi perhatian publik di wilayah tersebut.
Surat permohonan bernomor 002/AUD/GAB-MEDIA/XII/2025 tersebut telah dilayangkan pada Senin, 15 Desember 2025, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kaur. Audiensi ini bertujuan untuk mengonfirmasi dan mendapatkan data valid mengenai perkembangan kasus-kasus krusial yang ditangani oleh Kejari Kaur.
Adapun enam poin utama yang didesak untuk diungkap perkembangannya meliputi:
Perkembangan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD).
Kelanjutan penanganan Perkara Kasus BOK Tahun 2022.
Dugaan Kasus Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) BPPW Bengkulu Tahun 2024 di Desa Bukit Makmur.
Penetapan tersangka Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekwan Kaur tahun 2023.
Tunggakan Kesra Pemda Kaur.
Sejumlah laporan mangkrak lainnya di wilayah Kabupaten Kaur.
Salah satu perwakilan gabungan media, Biman Iswandi, S.H., membenarkan bahwa surat audiensi telah diterima oleh pihak kejaksaan.
“Surat permohonan audensi tersebut sudah ditanggapi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaur, mereka bersedia menerima audensi kami,” jelas Biman. Kepada wartawan Minggu 21/12/25
Meskipun demikian, pihak Kejari Kaur belum dapat memastikan jadwal pasti pertemuan tersebut.
“Namun untuk waktu belum bisa dipastikan mengingat banyaknya agenda pihak Kejari Kaur saat ini,” tambah Biman.
Gabungan media berharap audiensi ini dapat terlaksana segera demi terciptanya transparansi penegakan hukum dan penyediaan informasi yang valid serta edukatif kepada masyarakat, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(**)
