Melepas Hewan Ternak Dengan Sengaja, Pidana 5 Bulan Atau Denda 6 Juta
2 min readBT.M, || KAUR ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Poraja (Satpol-PP) dalam waktu dekat ini akan melakukan Razia Penertiban Hewan ternak dan Razia Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kaur. Hal tersebut di sampaiakn Kepala Satuan Polisi Pamong Poraja (Satpol-PP) Darlius melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan dan Pengawasan Hewan Ternak Norman Sepdianto. S. Sos di ruang kerjanya Pada hari ini Selasa 15/02/22.
“Untuk sementara saat ini di wilayah kecamatan kaur selatan dan Kecamatan tetap untuk penertiban hewan ternaknya, karna kedua kecamatan tersebut sebagai contoh atau sampel kita kabupaten kaur menjadi daerah yang bebas dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran, kita upayakan tidak ada lagi hewak ternak kaki 4 yang berkeliaran.” Papar Kabid
Kemudian di katakan Kabid “nanti akan di lanjutkan razia penertiban Asn yang berkeliaran di Tempat hiburan, warung-warung dan sebagainya. Dan juga Termasuk Razia Penginapan seperti hotel dan lain-lain, ada apa tidak legalitasnya atau izinnya. Termasuk aktif apa tidak bayar pajaknya dan nanti akan bekerja sama dengan bidang trantip sebagai eksekutornya ketika ada pelanggaran.” Ungkapnya
Norman Sepdianto. S.sos menambahkan berkaiatan tugas dan pungsi penegakan perda terutama hewan ternak. Nanti kita akan melaksanakan razia di Malam hari, meskipun malam hari kita tetap melaksanakan patroli.
Kabid juga menambahkan ia berharap bagi masyarakat dan kepala desa untuk ikut berperan aktif membantu pemerintah dalam menegakkan perda hewan ternak No 04 tahun 2020. Dan juga nanti akan di sosialisasikan ke desa-desa sesuai Perda tersebut. Sebab ada pasal pidana seperti pasal 11 yang berbunyi Sebagaimana Ketentuan ayat Pasal telah diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai
berikut: Pasal 11 (1 Setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaian menggembalakan, melepas,
atau membiarkan hewan ternaknya lepas berkeliaran di tempat yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp 6. 000.000,00 (enam juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (**)