Musdes Desa Kemang Manis Di Nilai kangkangi Aturan, Ada Apa Gerangan ?
2 min readMusdes Desa Kemang Manis Di Nilai kangkangi Aturan, Ada Apa Gerangan ?
KAUR, || BT.M — Pelaksanaan musyawarah Desa (Musdes) Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah kabupaten kaur yang di laksanakan di kantor desa Kemang manis saat malam hari tepatnya pada Rabu 26/10/23 lalu di lakukan oleh pemerintah desa Kemang manis dinilai cacat hukum.
Pasalnya musyawarah tersebut berdasarkan undang-undang desa No 06 tahun 2014 dan Permendagri No 110 tahun 2016 yang berhak melakukan musdes adalah badan Permusyawaratan desa selaku penyerap dan penyampai aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa ( kades dan perangkat).
Menurut keterangan ketua BPD desa Kemang manis Roni Afrizal menjelaskan seharusnya pelaksanaan musdes ini adalah tanggung jawabnya BPD berdasarkan peraturan perundang- undangan dan Permendagri. Namun kami BPD sangat menyayangkan tindakan kepala desa yang sudah mengambil alih tugas BPD salah satunya pelaksanaan musdes untuk penyerapan aspirasi masyarakat di dalam menentukan pembangunan tahun 2024 untuk rencana kerja pemerintah desa ( RKPDES) di dalam penggunaan anggaran dana desa.
Lebih di sayangkan lagi lanjut ketua BPD dia mengungkapkan bahwa “menurut keterangan kades bahwa pemerintah desa melaksanakan musdes pada malam hari ini atas perintah dari pihak camat dan pendamping desa,” sampainya
“Dan Bahkan bukan Desa Kemang manis saja yang di atur oleh pihak kecamatan dan pendamping desa seluruh desa yang ada di kaur tengah ini sudah di tentukan jadwal oleh mereka. Ketika ini benar atas perintah pak camat kaur tengah dan pendamping kecamatan tentu saya sangat kecewa sebagai ujung tombak pemerintahan kabupaten kaur tentunya mereka memahami bahwa musdes itu yang melaksanakan adalah BPD.
Dan juga sebagai pendamping desa yang sangat paham betul aturan tentang desa tapi saya kecewa mereka juga ikut di dalam mengangkangi aturan negara ini, ini perlu di curigai ada apa di balik permainan ini, ” cetus Ketua BPD Roni Afrizal kepada wartawan belum lama ini
Sementara Kepala Desa (Kades) Kemang manis Lukman kepada wartawan mengatakan Gak usahlah mengatas nama kan masyarakat kalau konfirmasi ini sudah di umumkan karna musdes ini semestinya bulan juli Sudah Boleh di laksanakan, mengingat Sudah bulan Oktober ini berakhir dan itu Sudah ada jadwal nya sdg kan masyarakat dan BPD SDH di kasih tahu dan konfirmasi dah waktu pelaksanaanya sudah Di undang semua, paparnya
Sementara camat Kaur Tengah Lukman, S. Sos ketika di konfirmasi Via WA pribadinya sampai berita ini di Publis belum memberikan tanggapan.
(**)