KAUR, BT.M — Program Dana Desa yang bertujuan untuk percepatan pembangunan di desa namun masih ada saja yang memanfaatkan kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan mengandalkan fungsi yang dia miliki.
Seperti halnya yang terjadi di kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, seorang pendamping desa yang berinisial SND diduga telah memanfaatkan kesempatan sebagai tenaga pendamping untuk meraup keuntungan melalui pengadaan barang dan jasa, pembuatan Desain Gambar dan Rancangan Anggaran Biaya {RAB} diduga dengan caranya sendiri yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Menurut sumber terpercaya dalam Informasi yang berkembang di masyarakat tarif atau nominal jasa dalam pembuatan desain Gambar dan RAB cukup fantastis 15 hingga 20 juta per desa, sebab sudah jelas-jelas dalam atauran Pendamping Desa {PD} tidak di benarkan dalam menerima jasa dalam pembuatan desain Gambar dan RAB.
Di ketahui Tugas Pendamping Desa melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Data terhimpun dan Informasi yang di terima media ini ada bebrapa desa yaang ada di kecamatan Nasal mereka membuat Gambar dan RAB kepada Oknum pendamping desa yang berinisial SND.
Namun ketika di konfirmasi melalui via Chat WA terhadap Kepala Desa {Kades} Air Palawan Sukma salah satu kades yang di informasikan tersebut ia membantah jika pembuatan desain Gambar dan RAB desa mereka di kerjakan oleh Pendamping Desa {PD}, “maaf pak kalau masalah jasa pembuatan Desain Gambar dan RAB itu tidak ada apa lagi 15 hingga 20 juta itu tidak ada kalau desa kami,” tegas Sukma dalam balasan tulisan chat WA Rabu 12/04/23.
Hal senada juga yang di sampaikan kepala desa Muara Dua Kecamatan Nasal, Ansori ketika di konfirmasi terkait pembuatan RAB dab Gambar yang di Buat oleh oknum Pendamping Desa Inisial SND bahwa informasi tersebut belum bisa di benarkan apalagi jasa dalam pembuatan yang di maksud 15 hingga 20 juta saya pastikan itu tidak benar,” tulis Kades dalam balasan Chat WA rabu 12/04/23.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa {PMD} Asdiyarman melalui Kepala Bidang {Kabid} Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Yanto menjelaskan Pendamping Desa Membuat Desain Gambar dan RAB Desa dalam atauran itu tidak boleh,” kata Yanto dalam pesan chat nya Rabu 12/04/23.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah {DPD} Organisasi Masyarakat {Ormas} Lembaga pengawas Reformasi Indonesia {LPRI} Biman Iswandi “menyayangkan banyak nya oknum kepala desa yang diduga menggunakan jasa Pendamping Desa dalam pembuatan RAB. Sedangkan kita tahu anggran untuk itu tidak di anggrakan dalam APBDes, seharus nya pendamping desa di kecamatan itu memberikan pendampingan secara Tihknis kepada perangkat desa. Untuk memudahkan roda pemerintahan desa itu sendiri, bukan malah sebalik nya mengambil ke untungan dengan jual jasa. Padahal dia di gaji oleh negara untuk mendampingi pemrintah desa dari yang belum tahu menjadi tahu,” Terang Biman
Di tambahkan Biman Dengan adanya informasi ini alangkah baiknya kalau dari pihak terkait Tenaga Ahli serta Satker P3MD yang ada kaitannya dengan pendamping desa agar lebih tegas dalam mengambil tindakan apabila terbukti melakukan gerakan-gerakan tambahan yang sudah berada diluar dari tupoksi sebagai pendamping desa agar tidak mewabah kepada orang-orang yang memang benar-benar bekerja,” demikian Biman. {**}