Bumdes Rantau Kendidai Muara Dua Senilai 100 Juta, Jangan seperti BAK Di Telan Bumi.
2 min readNASAL,││BT.M — Pada Tahun 2021 Pemerintah Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Mendapatkan Kucuran Dana Desa {DD} yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara {APBN} yang diterima desa setiap tahun, dari tahun 2015 sampai sekarang. Pada tahun 2021 Dana Desa Muara Dua sebasar 957.148 .000. { Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta seratus empat puluh delapan Ribu}
Dari Pagu anggaran itu Pemerintah Desa tersebut mengalokasikan untuk {Badan Usaha Milik Desa {Bumdes} Rantau Kendidai Muara Dua sebesar 100 Juta Rupiah yang bergerak di bidang simpan pinjam.
jika melihat banyak nya Bumdes yang pakum tentu saja masyarakat berharap pada dana Bumdes Rantau Kendidai Muara Dua berjalan sesuai harapan. jangan seperti BAK di telan Bumi yang tidak ada muara nya. apa lagi di selewengkan.
Badan usaha milik desa (Bumdes) merupakan salah satu lembaga yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian di desa, minimal bisa menjadi penopang Pendapatan Asli Desa (PADes). bukan untuk mencari keuntungan semata.
Untuk meraih kesuksesan dalam menjalan Atau Mendirikan Bumdes tentu saja ada mekanisme yang harus di tempuh di antaranya mempunyai badan Hukum atau legalitas yang jelas.
Pedoman dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes mengacu pada Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Kepala Desa {Kades} Muara Dua Ansori saat di hubungi membenarkan kalau pada tahun 2021 Pemdes Muara Dua mengucurkan dana sebesar 100 Juta Untuk Bumdes Rantau Kendidai, sekarang terus berjalan sanak untuk lebih jelasnya hubungi Direktur Bumdes nya saja,” Ujar Kades
Terpisah Direktur Bumdes Rantau Kendidai Desa Muara Dua Merinsah membenarkan pada atahun 2021 ada kucuran dana sebar 100 juta Dari Pemerintah Desa..
“ya Pak ada seratus juta pada tahun 2021 dari Pemdes Muara Dua,” terangya kepada redaksi ini sabtu siang 25/05/24 Via Chat WA Pribadi.
Namun Ketika di tanya tentang Legalitas Badan Hukum nya Direktur Bumdes Rantau Kendidai Sampai Berita Ini di Publis Belum memberikan keterangan {Iksan}