09/09/2024

Berita Terkini

berita update dan terpercaya

Dikonfirmasi Tentang Dana BOS, Kepsek SMP-N 21 SATAP Kaur Bungkam.

2 min read

KAUR, || BT.M — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana BOS bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun (pendidikan dasar dan menengah) yang bermutu dalam memenuhi capaian Standar Nasional Pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.

Namun masih banyak sekali dana BOS diduga melenceng dari ketentuan tersebut, yang diduga sengaja di korupsi oleh pejabat pengelola dana tersebut. Seperti Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara.

Seperti di kabupaten kaur di SMP-N 21 Satu Atap (Satap) Kaur di curigai dana BOS untuk tahun 2022 s/d 2023 syarat penyimpangan. Pasalnya sampai berita ini di publis kepsek SMP-N 21 SATAP Kaur belum memberikan jawaban terkait konfirmasi tentang penggunaan dana BOS di sekolahnya tersebut. Jum’at 22/12/23.

Didalam konfirmasi tersebut ada beberapa pertanyaan mengenai realisasi belanja dana BOS yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Sebelumnya informasi yang diterima media ini ada desas desus yang beredar di masyarakat bahwa dalam penggunaan dana BOS pada SMPN 21 SATAP kaur tidak ada keterbukaan dan kejelasan kemana dan apa saja yang di belanjakan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *